Kemudian pada tanggal 28 Septber 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok berhasil menangkap 3 orang tersangka lagi diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. berinisial JH (29) dan AM (31 ) dan AK di dua tempat berbeda di hari yang sama.
”Jadi total penagkapan tersangka oleh BNN Kabupaten Solok selama 2020 sebanyak 4 orang dengan barangbukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,41 Gram,”ujar Saifuddin Anshori.
Diungkapkannya, kronologis penangkapan berawal saat Kasi Pemberantasaan BNN Kabupaten Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Berdasarkan informasi itu, tim BNN Kabupaten Solok melakukan pengintaian dan prnagkapan terhadap tersangka. Setelah digeledah dari dua orang tersangka di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Dari kicauan dua tersangka ini, hari utu juga Tim BNN Kabupaten Solok menangkap seorang tersangka lagi yakni AK yang saat itu berada di rumahnya di Muara Panas Kabupaten Solok.