Tahun Ini BNN Kabupaten Solok Tangkap 4 Penyalahguna Narkotika

oleh

”Jadi total penagkapan tersangka oleh BNN Kabupaten Solok selama 2020 sebanyak 4 orang dengan barangbukti narkoba jenis sabu sebanyak 5,41 Gram,”ujar Saifuddin Anshori.

Diungkapkannya, kronologis penangkapan berawal saat Kasi Pemberantasaan BNN Kabupaten Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di simpang Puskesmas Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Berdasarkan informasi itu, tim BNN Kabupaten Solok melakukan pengintaian dan prnagkapan terhadap tersangka. Setelah digeledah dari dua orang tersangka di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Dari kicauan dua tersangka ini, hari utu juga Tim BNN Kabupaten Solok menangkap seorang tersangka lagi yakni  AK yang saat itu berada di rumahnya di Muara Panas Kabupaten Solok.

Dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 14 paket kecil di duga sabu ,3 hp,satu helai baju kemeja warna biru,satu helai celana bahan jeans ,satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu helai uang pecahan  50 ribu ,satu buah sendok takar Shabu,dan 2 buah unit motor merk Mio dan Vario tekhno.

Atas perbuatan tersangka JH dan AM pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undangUU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Sementara untuk tersangka AK dijerat dengan pasal 144 ayat (1) Jo 112 ayat 1huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menarik dibaca