Spiritsumbar.com,Solok– Selama tahun 2020 ini BNN Kabupaten Solok telah berhasil menangkap 4 orang pelaku yang diduga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu. Pada tanggal 2 Juni kemaren BNN Kabupaten Solok telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RK. Terakhir pada tanggal 28 September 2020 BNN Kabupaten Solok berhasil lagi melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka di Dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Kepala BNN Kabupaten Solok AKBP Saifuddin Anshori.S.I.K di dampingi oleh Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Sebastian Rei Tanjung SH Dan kasubag Umum Sabtinur saat BNN Kab Solok saat menggelar Jumpa Pers di kantor BNN Kabupaten Solok ,Selasa (6/10) mengatakan, pada tanggal 2 Juni kemaren BNN Kabupaten Solok melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RK.
Dari tangan RK disita barang bukti sebanyak 15 paket kecil di duga narkotika dengan berat 3,06 gram dan satu buah bong dan dua buah resi transfer hasil transaksi jual beli dan saat ini tengah dalam proses persidangan.