Dia mengatakan, MUI telah memberikan imbauan melalui masjid-masjid agar warga Muslim tidak ikut serta merayakan tahun baru karena bukan tradisi Islam. “Sekiranya lebih baik diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti menggelar tausyiah di masjid-masjid,” ujarnya.
Walikota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias mengatakan, saat perayaan tahun baru memberi izin tempat hiburan buka hingga pukul 24.00 WIB. “Lewat dari waktu yang ditetapkan, Satpol PP bersama tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) akan langsung mengambil tindakan tegas,” katanya.
Ia mengimbau, masyarakat setempat bila ingin merayakan tahun baru hendaknya diisi dengan kegiatan bermanfaat di lingkungan tempat tinggal masing-masing. “Kami mendorong masyarakat melakukan kegiatan positif di lingkungan tempat tinggal seperti kegiatan keagamaan. Hal ini akan membantu mengurangi kepadatan yang selalu terjadi di Jam Gadang saat pergantian tahun,” ujarnya.
Selanjutnya: Tahun Baru, Takblik Akbar di Payakumbuh
<<< Prev [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ] [ 6 ] Next >>>
Penulis : Ant
Editor : Saribulih