Menurutnya, meski pemerintah daerah hanya memberi izin tempat hiburan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB tetapi tetap perlu diwaspadai warga yang masih berada di luar hingga lewat tengah malam.
“Bentuk kegiatannya bila nanti ditemukan anak muda yang berduaan di tempat sepi melewati pukul 24.00 WIB akan langsung didatangi dan diberi nasihat bahwa tindakan yang dilakukan salah dan menjurus pada pelanggaran norma,” katanya sebagaimana dilansir antara.
Dia mengatakan, MUI telah memberikan imbauan melalui masjid-masjid agar warga Muslim tidak ikut serta merayakan tahun baru karena bukan tradisi Islam. “Sekiranya lebih baik diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat seperti menggelar tausyiah di masjid-masjid,” ujarnya.
Walikota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias mengatakan, saat perayaan tahun baru memberi izin tempat hiburan buka hingga pukul 24.00 WIB. “Lewat dari waktu yang ditetapkan, Satpol PP bersama tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) akan langsung mengambil tindakan tegas,” katanya.