Spiritsumbar.com, Jakarta – Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dalam rapat kerja pada hari Senin, (22/6/2020).
Asumsi yang disepakati untuk dijadikan sebagai acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun (RAPBN) tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Untuk asumsi dasar ekonomi makro disepakati pertumbuhan ekonomi 4,5% – 5,5%, inflasi 2% – 4%, nilai tukar Rupiah terhadap USD Rp13.700 – Rp14.900, suku bunga SBN 10 Tahun 6,29% – 8,29%.
Untuk target pembangunan, disepakati tingkat pengangguran terbuka 7,7% – 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% – 9,7%, indeks Gini Rasio 0,377 – 0,379, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,78 – 72,95.
Selain itu disepakati juga indikator pembangunan yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) di kisaran 102 – 104 serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 102 – 104.
Menkeu menjelaskan apabila tidak terjadi second wave, kemungkinan terjadi tapering, maka kegiatan sosial ekonomi menjadi relatif lebih normal.
“2021 kita berharap sudah agak normal, atau dalam hal ini kemampuan untuk meng-adjust yang disebut dengan new normal itu menyebabkan kegiatan produktif bisa berjalan lebih besar tanpa kita mengorbankan sisi kesehatan,” lanjut Menkeu.