Spiritsumbar.com, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan pada tahun ini DPD RI akan membahas setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik dari Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Dari 50 RUU tersebut diantaranya, 40 RUU dari DPR RI, sembilan dari Pemerintah, dan satu RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan.
“DPR RI pada tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas 50 RUU. Jadi DPR RI meminta kita membahas 50 RUU,” ujar Mahyudin saat menerima delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dihadapan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa, Mahyudin juga menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI. Menurutnya, DPD RI yang merupakan delapan lembaga negara, mempunyai posisi sejajar dengan lembaga lain, namun berbeda tugas dan fungsinya.
“Tapi DPD RI memiliki kewenangan baru yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.
Di sisi lain, Mahyudin menjelaskan cara kerja DPR RI dan DPD RI juga sangat berbeda. DPD RI sangat disiplin dan lebih ramai karena terdiri dari 136 anggota yang cara pandang serta berfikirnya berbeda-beda.
“Beda dengan DPR RI, di sana diatur oleh ketua umum partai. Namun di DPD RI tidak demikian, otomatis DPD RI dan DPR RI output-nya berbeda,” tuturnya.