Pasangan calon perseorangan yang dinyatakan telah memenuhi syarat, jelasnya, dapat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Kota Sawahlunto pada tanggal 8-10 Januari 2018. Jadwal ini juga berlaku bagi pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik.
“Untuk pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, syarat yang ditetapkan adalah harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat,” jelasnya.
Pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki total perolehan suara sah sebesar 25 persen pada Pilleg 2014. Dengan syarat, suara sah tersebut berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat. Sedangkan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD, tidak dapat mengusung pasangan calon. (rni)
Editor : Saribulih
Baca juga: