Tahapan Pilkada 2018, Ini Kata KPU Sawahlunto

oleh

Untuk pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, paparnya, harus memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik minimal 10 persen dari jumlah total pemilih yang  terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya, dalam hal ini Pemilihan Gubernur 2015 lalu, yakni sekitar 4.300 lebih.

“Selain itu, sebaran perolehan dukungan harus melebihi angka 50 persen dari total jumlah kecamatan yang ada, yakni minimal menyebar pada tiga dari empat kecamatan yang ada di Kota Sawahlunto,” ujarnya.

Setelah KPU melakukan Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan pasangan calon, selanjutnya dilakukan diverifikasi secara faktual oleh PPS pada tanggal 12-25 Desember 2017. Dimana proses verifikasi tersebut, dilakukan pada setiap orang yang diajukan sebagai pendukung pasangan calon perseorangan tersebut.

“Bila dalam proses verifikasi tersebut, ada sejumlah pendukung pasangan calon yang tidak bisa ditemukan setelah tiga kali berturut-turut PPS mendatangi alamatnya, maka pihak KPU dapat meminta tim kampanye pasangan calon untuk menghadirkan para pendukung tersebut disuatu tempat, untuk dilakukan verifikasi oleh PPS terkait,” terangnya.

Sedangkan, lanjutnya, bila dalam verifikasi ditemukan ada pendukung yang menyatakan tidak pernah mendukung pasangan calon terkait, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal, maka pasangan calon harus mengganti selisih dukungan tersebut sebanyak dua kali lipat.

Menarik dibaca