Tahapan Pilkada 2018, Ini Kata KPU Sawahlunto

oleh

Spiritsumbar.com | Sawahlunto – Penyerahan syarat calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kota Sawahlunto tahun 2018 mendatang, dimulai pada bulan November 2017 mendatang. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisiasi Tahapan Kampanye yang dilaksanakan diruang rapat kantor KPU Kota sawahlunto, Selasa (1/8/2017).
Artikel Lainnya

loading…


Anggota KPU Kota Sawahlunto, Zawil Husaini mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Diungkapkannya bahwa untuk tahapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dengan penerimaan DAK2 pada tanggal 31 Juli 2017, dilanjutkan dengan Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada tanggal 10 September 2017.

“KPU Kota Sawahlunto akan mengumumkan syarat minimal dukungan pada tanggal 9-22 November 2017. Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota Sawahlunto dilakukan ada tanggal 25-29 November 2017,” ungkapnya.

Menarik dibaca