Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 di Nagari Sinuruik

oleh

Pasaman Barat, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Syamsul Bahri lakukan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di halaman kantor Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Jum’at (18/8/2023).

Dalam kegiatan Sosper nomor 4 tahun 2020 itu Syamsul Bahri didampingi oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar dan dihadiri Wali Nagari Sinuruik, Wali Nagari Tabek Sirah, Camat Talamau, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga setempat.

Pada saat Sosialisasi Syamsul Bahri mengatakan, kalau ia sangat berharap petani di Pasaman Barat khususnya Nagari Sinuruik memahami betapa pentingnya lahan pertanian untuk menyangga ketahanan pangan.

Sebagaimana diketahui, Talu adalah penghasil Padi terbesar di Pasaman Barat. Para petani berharap dapat melakukan panen dua kali dalam setahun. Persoalannya, petani mengaku selalu gagal pada panen kedua.

“Jadi butuh riset dan bantuan pemerintah agar bisa menanam padi dua kali dalam setahun,” ujar Syamsul Bahri.

Syamsul Bahri juga berharap agar peserta sosialisasi mampu menerapkan peraturan daerah (Perda) ini dan selanjutnya bisa menyampaikan pada masyarkat lainnya, sehingga bisa memahami serta melaksankannya untuk kepentingan banyak orang.

Menarik dibaca