PADANG, SpiritSumbar.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, pada Jumat, (29/7/2022)
Sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 4.089 entitas.
“Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol ilegal di masyarakat tetap marak,” Tongam memaparkan.
Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus. Juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi. Agar tidak diakses oleh masyarakat.
“Kami meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” kata Tongam.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.