Oleh: Sukirman (Widyaiswara Madya LPMP Sumbar)
Kepala sekolah tidak lagi merupakan guru yang diberi tugas tambahan, tetapi guru yang ditugasi untuk mengelola sekolah (Permendikbud nomor 6 tahun 2018). Untuk itu kepala sekolah diharapkan lebih fokus memastikan bahwa semua kegiatan sekolah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kepala sekolah mengerahkan semua potensi yang dia miliki untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan atau pun di atas Standar Nasional Pendidikan.
Salah satu beban tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi kepada pendidik dan tenaga kependidikan (Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Tugas Guru, kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Salah satu bentuk supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah kepada pendidik adalah supervisi akademik.
Supervisi akademik erat kaitannya dengan penilaian kinerja guru dalam pembelajaran, sehingga kompetensi guru harus selalu ditingkatkan. Kegiatan awal kepala sekolah selaku supervisor memusatkan perhatian pada perangkat pembelajaran, maupun skenario pembelajaran yang akan diterapkan.
Pada tahap kegiatan inti kepala sekolah selaku supervisor mengamati penguasaan kelas, baik ketika memimpin secara klasikal maupun jika siswa terbagi dalam kelompok-kelompok. Kepala sekolah juga mengamati media dan alat pembelajaran yang dipakai apakah relevan dengan materi pembelajaran, apakah mampu mendukung penjelasan guru, serta apakah mempermudah siswa memahami materi atau tidak.