Dalam kerangka mewujudkan amanat tersebut, semua unit yang terkait harus bersinergi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Peningkatan mutu pendidikan harus dilaksanakan berbasis data yang dianalisis secara benar dan akurat.
Dalam pembelajaran, implementasi supervisi akademik oleh kepala sekolah sangat diharapkan guna menghasilkan base-line data sebagai dasar perencanaan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah secara berkelanjutan khususnya dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Salah satu tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi, sebagaimana yang tertuang dalam permendiknas nomor 13 tahun 2007. Untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman, 2007). Setiap kepala sekolah/madrasah harus memahami dan menguasai konsep supervisi akademik agar bisa meningkatkan mutu pembelajaran.
Dengan memahami dan menguasai konsep supervisi akademik, tidak kita dengar lagi ada kepala sekolah masuk kekelas melakukan supervisi hanya dengan memperhatikan guru mengajar sebentar lalu keluar lagi tanpa memberikan tindak lanjutnya. Jika hal ini dilakukan, tentu tidak akan memberikan perubahan terhadap kualitas pembelajaran yang dilakukan guru itu sendiri, karena konsep dan fungsi supervisi tidak dilakukannya dengan benar.