Dikatakan Supardi, RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021 -2016, merupakan RPJMD yang kritis, karena merupakan periodesasi terakhir dari RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025 dan banyak terjadi perubahan kondisi nasional dan daerah sebagai dampak Pandemi Covid-19, maka berkurangnya kapasitas fiskal daerah serta tidak sejalan nya periodesasi RPJMD dengan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“DPRD Sumbar menyampaikan aspresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah. Dan dari pendapat akhir fraksi -fraksi tersebut, pada prinsipnya semua fraksi dapat menyetujui Ranperda RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026 untuk diterapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan OPD -OPD terkait dalam pelaksanaan RPJMD ini,” ujar Supardi.
Novrizon fraksi Demokrat Provinsi Sumatera Barat mengatakan, kondisi covid 19 melanda Sumbar di daerah Kabupaten dan Kota banyak masyarakat terpapar, dia tidak melapor ke puskesmas dan dia tinggal di rumah.
“Kalau ini ditraking, kami yakin dan percaya ini semua daerah di traking udah menjadi level 4 ini kondisi rill. Ada satu kasus, dia terpapar di salah satu rumah Sakit di Payakumbuh dibawa ke kabupaten Agam,” ujar Novrizon