SPIRITSUMBAR.com, Padang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengatakan, Gubernur Sumbar telah menyampaikan kepada DPRD rancangan KUA- PPAS tahun 2022. Ini perlu disesuaikan dengan RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021 – 2026.
“Keterbatasan kemampuan fiskal daerah disebabkan berkurangnya pendapatan daerah dan penerimaan dana transfer. Ini perlu disikapi secara bersama dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang ada serta alokasikan anggaran tepat sasaran,” ujar Supardi saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2021 -2026, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 3 Agustus 2021.
Menurut Supardi, memperhatikan rendahnya kinerja pembentukan perda, maka kami ingatkan pemda dan komisi untuk membahas telah direncanakan di Bapemperda.
“Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021- 2026 untuk dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Permendagri Nomor 86 tahun 2017, RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
“Maka Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021 – 2026, paling lambat ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Supardi