Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Rico mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.