Transaksi non tunai tersebut merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK), cek, bilyet , giro atau sejenisnya. Pelaksanaan non tunai di daerah paling lambat 1 Januari 2018.
Bupati/ Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam hal keterbatasan infrastuktur terkait transaksi non tunai di daerah, pemerintahan daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap.
Melalui seminar tersebut menyampaikan langkah awal tahapan implementasi non tunai adanya perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan bank pengelola RKUD, selanjutnya nota kesepahaman antara pemerintah provinsi dan bank pengelola RKUD dan selanjutnya gubernur melahirkan kebijakan dalam bentuk instruksi.
Tahapan selanjutnya implementasi non tunai pemprov Sumbar dimulai dari rapat pembangunan sistem dengan bank Nagari, selanjutnya sosialisasi awal kepada SKPD, penyelesaian regulasi pendukung , penetapan belanja yang akan dilakukan non tunai , uji coba CMS dan yang terakhir bimtek bagi bendahara.