Bupati/ Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam hal keterbatasan infrastuktur terkait transaksi non tunai di daerah, pemerintahan daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap.
Melalui seminar tersebut menyampaikan langkah awal tahapan implementasi non tunai adanya perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan bank pengelola RKUD, selanjutnya nota kesepahaman antara pemerintah provinsi dan bank pengelola RKUD dan selanjutnya gubernur melahirkan kebijakan dalam bentuk instruksi.
Tahapan selanjutnya implementasi non tunai pemprov Sumbar dimulai dari rapat pembangunan sistem dengan bank Nagari, selanjutnya sosialisasi awal kepada SKPD, penyelesaian regulasi pendukung , penetapan belanja yang akan dilakukan non tunai , uji coba CMS dan yang terakhir bimtek bagi bendahara.
Suksesnya transaksi non tunai apabila komitmen kuat, adanya perubaham minsed, regulasi, penguatan SDM, dan yang terakhir kesiapan teknologi informasi.
Manfaat dari transaksi non Tunai tersebut : transaksi mudah diawasi, lebih efisien, relatif tidak berbiaya mahal, berkontribusi terhadap penerimaan daerah , memberi kemudahan transaksi pembayaran, dan dapat mencegah peredaran uang palsu, ungkap Wagub Nasru Abit.