Luas dan kayanya Hutan Indonesia perlunya pengelolaan Hutan dengan baik dengan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum ats hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan perlu dilakukan kebijakan yang telah di atur di PPTKH.
Pemerintah daerah melakukan pengawasan dalam pengelolaan PPTKH di daerah nantinya seperti di Sumatera Barat penataan ruang di Sumatera Barat sedang dilakukan pembenahan agar berjalan bersamaan dengan PPTKH sehingga bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terang Nasrul Abit Dt. Malintang Panai.
Wagub Nasrul Abit juga menegaskan dalam pertemuan rakernas tersebut, Pemprov Sumatera Barat, melalui koordinasi nanti dengan pihak-pihak terkait siap untuk mensukseskan penyelesaian penguasan tanah dalam kawasan hutan Sumatera Barat TORA pada tahun 2018 dengan target seluas 75.550,03 ha yang tersebar di 8 (delapan) Kabupaten dan Kota yakni, Dhamasraya, Sawalunnto, Kabupaten Limapulih Kota , Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan dan Tanah Datar.