“Ini merupakan prestasi yang patut kita banggakan, dimana Provinsi Sumbar merupakan satu-satunya provinsi yang memperoleh opini WTP selama delapan tahun secara berturut-turut,” ungkapnya.
Gubernur Sumbar mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan laporan tahun 2019 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, dan juga menumbuhkan pada tanggal (31/3/2020) paling lambat dan kita telah laksanakan empat hari sebelum (26/2/2020). Sebelumnya kita serahkan ke BPK-RI Lapaoran Keuangan Pemprov. Sumbar telah diriview oleh aparat pemeriksaan internal (Inspektorat).
Artikel Lainnya
Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Februari tahun 2020 yang akan datang, dengan meninggalkan fondasi pengelolaan keuangan daerah yang sudah mapan, kredibel dan akuntabilitas.
“Opini WTP atas LKPD tahun 2019, tidak membuat kita berpuas diri. Opini WTP sebenarnya bukanlah sebuah prestasi, akan tetapi merupakan standar minimum pengelolaan keuangan daerah yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” ujar Supardi.
Sehubungan dengan opini yqng diberikan BPK terhadap LKPD pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2019 adalah WTP, maka dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan oleh komisi-komisi DPRD Sumbar.