Menjawab pertanyaan Fraksi PPP mengenai sumber sumber pendapatan baru untuk meningkatkan PAD, pada prinsipnya pemprov Sumbar tertuju pada penetapan penerimaan Pajak daerah dan Retribusi daerah. Ini dilakukan secara optimal yang mengacu pada Undang Undang Nomor 28 tahun 2009
Namun langkah lain yang dilakukan pemprov Sumbar , dengan melakukan penataan kembali fasilitas jasa pelayanan publik seperti Convention Hall dan melakukan penataan gedung- gedung dan TPA. “Untuk tahun 2018 ada 2 jenis objek baru yang dapat meningkatkan PAD Sumbar yaitu retribusi terminal dan retribusi pelabuhan ,” ujarnya.
Rapat paripurna juga dihadiri para pimpinan OPD di jajaran pemprov Sumbar, Forkopimda dan undangan lainya. (SALIH)