“Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat,” kata Supardi.
Dia memaparkan, di samping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari hasil pemeriksaan tersebut juga kan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh Supardi menyampaikan keyakinan bahwa BPK RI selalu mengedepankan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas, kredibel, tepat Waktu, handal, relevan dan akurat.
“Untuk itu DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai unsur pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD dalam upaya mewujudkan tata Kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Sumatera Barat telah menerima opini WTP 11 kali secara berturut-turut dan LHP tahun 2023 merupakan yang ke-12 kali. Menurutnya, hal itu merupakan sebuah prestasi yang membanggakan karena dapat mempertahankan opini WTP tersebut. “Namun demikian, opini WTP ini jangan membuat kita larut dalam euphoria yang berlebihan,” ujarnya.
Komentar