Padang, SPIRITSUMBAR.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Opini WTP tersebut merupakan ke-12 kalinya yang diterima secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023 itu diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr. Slamet Kurniawan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, (DPRD Sumbar) Senin (20/5/2024).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna menyampaikan, pengelolaan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh BPK berdasarkan ketentuan UU nomor 15 tahun 2004 dan UU nomor 15 tahun 2006. Pemeriksaan itu sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut,lanjut Supardi, akan disajikan dalam tiga jenis laporan. Pertama laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kedua laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketiga laporan atas hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Komentar