Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -19).
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020. Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (covid -19)
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 Tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Irwan Prayitno juga menyampaikan, pelaksanaan Pengawasan Selektif diperbatasan dilakukan juga berdasarkan pertimbangan phisikologis bagaimana kita tetap selektif terhadap orang datang dan masuk ke daerah ini sehat, sehingga kesehatan masyarakat Sumbar dari penyebaran covid 19 dapat terawasi.
“Pelaksanaan Pengawasan Selektif di setiap pintu masuk ke Sumbar darat, udara dan laut memang tidak seketat sebelumnya namun tetap bagaimana pengawasan setiap orang masuk itu mentaati protokol kesehatan ada surat kesehatan (rapit tes), pakai masker dan sebagainya,” ungkapnya.
Irwan Prayitno juga mengatakan sebagai pimpinan kepala daerah, tidak bisa memberikan kebebasan orang keluar masuk di Sumatera Barat, seperti daerah lainnya. Karena mengingat masih ada kekhawatiran covid 19 ini belum tahu kita kapan berakhir. Dan pengawasan selektif ini juga bagaimana pentingnya menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat, orang datang sehat, orang mengelola sehat maka masyarakat Sumbarpun akan sehat.