Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali akan Berlakukan Pengawasan Selektif di 9 pintu masuk jalur darat, jalur udara dan laut, dimasa penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19 (TNB-PAC19).
Hal ini diputuskan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat terbatas dengan Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kelauatan dan Perikanan dan Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo, BPBD, Badan Kesbang, Biro Humas Setda Provinsi Sumatera Barat, diruang kerja Gubernur, Sabtu (27/6/2020).
Lebih lanjut Gubernur Sumbar mengatakan Pengawasan Selektif di semua pintu masuk Sumatera Barat dilakukan berdasarkan pertimbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid -19).
Juga, Surat Edaran (SE)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE No.7 tahun 2020 tentang kreteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masuk adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid 19).