Sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah, pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan dan terakhir adalah kapasitas yang disertai rasa tanggung jawab para nazir (pengelola zakat) itu sendiri.
“Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf,memiliki tanggung jawab dan peran yang besar untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia,” ujarnya.
“Maka pengelolaan wakaf harus amanah, inovatif serta profesional. Dan juga yang paling penting adalah bagaimana BWI bersama-sama pemerintah selalu memberikan pendidikan (literasi) kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran tanggung jawab bersama dalam mensukseskan program ini, tutup pria kelahiran Bengkulu tersebut, Selasa (26/01/2021). (*)
Tip & Trik