Pengelolaan wakaf kontemporer di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Mesir bahkan Singapura yang penduduknya mayoritas non muslim sekarang ini mengalami perkembangan yang pesat. Dimana wakaf bukan hanya merupakan salah satu penopang aktivitas dakhwah bahkan telah menjadi penopang kemajuan negara dan perekonomian rakyat.
Agar program ini dapat menghasilkan output yang terukur, ada beberapa catatan yang menjadi tantangan pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan Gerakan Wakaf Uang tersebut.
Misalnya, terkait validasi data aset wakaf (termasuk wakaf uang atau wakaf tunai). Peningkatan pengumpulan wakaf uang, sertifikasi tanah wakaf,.
Sengketa tanah wakaf yang memerlukan mediasi dan advokasi serta ruislag (tukar guling) tanah wakaf yang bermasalah, pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif yang memberi nilai tambah bagi kesejahteraan dan terakhir adalah kapasitas yang disertai rasa tanggung jawab para nazir (pengelola zakat) itu sendiri.
“Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf,memiliki tanggung jawab dan peran yang besar untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia,” ujarnya.