Sultan B Najamudin : Kenaikan Ambang Batas Parlemen Perkuat Sistem Presidensial

oleh

“Saat ini pemerintah kita menunjukkan upaya menata kembali sistem pemilu kita agar menghasilkan partai politik minimal dalam kuantitas, tapi optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Idealnya mungkin cukup dengan 5-7 partai politik”, sambungnya.

Senator ini menilai hampir semua partai politik yang ada di Indonesia masih memiliki (platform arah program) yang sama dan tidak jauh berbeda bagi publik.

“Justru dengan keinginan bahwa revisi Undang-Undang ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun kedepan, maka bila perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat”, tegas pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

Akan tetapi selain menaikkan ambang batas parlemen, yang perlu menjadi pertimbangan pemikiran kita bersama adalah memastikan parlemen tetap kuat menjalani peran legislatif ditengah dominasi koalisi pemerintah nantinya yang berefek pada penguatan demokrasi kita.

“Jadi sebenarnya perbaikan kedepan bukan hanya terbatas pada prosedural tekhnis semata (jumlah kursi di parlemen), namun yang lebih penting bagaimana memastikan kualitas hasil Pemilu dengan mendorong parpol untuk berbenah serius dalam mempersiapkan sistem ditubuhnya agar terjadi regenerasi kepemimpinan nasional yang bertekad mewujudkan misi kebangsaan kita bersama”, tutupnya. (*)

Menarik dibaca