Dalam keterangannya Sultan B Najamudin juga menyoroti khusus mengenai poin kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen.
Menurutnya hal tersebut adalah salah satu kebutuhan dalam kepemiluan kita. Untuk membentuk sistem presidensial yang kuat dibutuhkan dukungan parlemen yang dapat menjadi “mitra kritis” agar pemerintahan dapat berjalan efektif.
“Saat ini pemerintah kita menunjukkan upaya menata kembali sistem pemilu kita agar menghasilkan partai politik minimal dalam kuantitas, tapi optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Idealnya mungkin cukup dengan 5-7 partai politik”, sambungnya.
Senator ini menilai hampir semua partai politik yang ada di Indonesia masih memiliki (platform arah program) yang sama dan tidak jauh berbeda bagi publik.
“Justru dengan keinginan bahwa revisi Undang-Undang ini tidak berubah tiap 5 tahun sekali dan bisa digunakan selama 15 hingga 25 tahun kedepan, maka bila perlu ambang batas ini bisa dinaikkan bukan hanya 5 persen, tapi 7-9 persen, dan ini adalah opsi yang tepat”, tegas pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.