Sultan B Najamudin : Kenaikan Ambang Batas Parlemen Perkuat Sistem Presidensial

oleh

Selain itu senator muda asal provinsi Bengkulu ini juga menambahkan, bahwa regulasi yang dihadirkan harus mampu meminimalisir serta menghadirkan konsekuensi hukum bagi praktek-praktek buruk dalam pemilu (mahar, money politic, abouse of power, isu identitas, keberpihakan penyelenggara, politik dinasti, dll) yang sudah pasti tentu menciderai demokrasi.

“Untuk demokrasi yang baik ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu adanya kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran, akuntabilitas publik, transparansi, prinsip mayoritas, pemilu yang teratur. Dan, persamaan kedudukan untuk semua warga negara, partisipasi yang terbuka untuk semua rakyat, tumbuhnya civil society, siklus pergantian kepemimpinan yang teratur, penyelesaian konflik secara damai, serta menjunjung tinggi perbedaan, peradilan yang bebas dan mandiri, dan adanya kebebasan pers. Dan ruh RUU Pemilu saat ini sudah kearah sana”, tambahnya.

Dalam keterangannya Sultan B Najamudin juga menyoroti khusus mengenai poin kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen.

Menurutnya hal tersebut adalah salah satu kebutuhan dalam kepemiluan kita. Untuk membentuk sistem presidensial yang kuat dibutuhkan dukungan parlemen yang dapat menjadi “mitra kritis” agar pemerintahan dapat berjalan efektif.

Menarik dibaca