Sultan B Najamudin : Kenaikan Ambang Batas Parlemen Perkuat Sistem Presidensial

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Draft revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Terdapat beberapa perubahan mengenai pemilu dibanding Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

Dalam draft yang akan dibahas oleh DPR ada beberapa poin penting perubahan yang akan diusulkan. Misalnya tentang pelaksanaan pemilu nasional yang akan digelar 2024. Juga, larangan eks HTI untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah, syarat pendidikan capres-caleg minimal lulusan perguruan tinggi. Capres wajib masuk (anggota) partai politik, sanksi mahar capres, ambang parliamentary threshold menjadi 5 persen, ambang batas tingkat DPRD dan wacana menggunakan E-voting.



Wacana RUU Pemilu ini menuai berbagai macam pro dan kontra masyarakat. Baik pengamat, akademi, politisi bahkan tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Melalui keterangan tertulisnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin juga ikut memberikan opini terhadap usulan perubahan tersebut.

“Kehidupan demokrasi kita harus bergerak progresif kearah kemajuan. Kehidupan politik kita harus mampu bertransformasi menuju demokrasi substansial. Dan RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bukan akhir dari perbaikan demokrasi kita, tapi harus dijadikan landasan pijakan awal (starting point) yang tepat”. Dan saat ini, poin-poin krusial dalam draft revisi sudah berada pada jalur yang benar Ujar Sultan B Najamudin, Sabtu (30/01/2021).

Menarik dibaca