Sultan B. Najamudin: Dana Desa Tepat Bakal Selamatkan Desa dari Dampak Ekonomi Akibat Covid-19

oleh

pengelolaan dan penggunaan agar desa mampu keluar dari dampak covid-19. “Banyak masyarakat yang terdampak akibat pandemi ini, saya mendorong para kepala desa agar mampu mempercepat pengelolaan dana desa ini, cepat dicairkan dan dikelola untuk memajukan desa, lebih cepat terserap lebih bagus, baru sekitar 67 persen yang dicairkan, apalagi sekarang anggaran langsung ke kas desa, seharusnya bisa lebih cepat dikelola,” ucap Denny.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Perencanaan dan Anggaran, Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Shandra, mengungkapkan bahwa pengelolaan APBDesa dalam masa pandemi Covid-19 boleh digunakan untuk penanggulangan akibat dampak pandemi Covid-19.

“Dana desa diharapkan mampu digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai, kemudian padat karya desa, dan penguatan ekonomi desa. Dengan memperhatikan aturan dan kewenangan dari desa dengan melakukan refocusing anggaran yang harus dilakukan oleh desa,” jelas Shandra.

Berdasarkan peraturan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahap yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen, di mana dana desa ini diarahkan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa pemberian BLT dana desa.

Menarik dibaca