Dikatakan Alwis, terkait penyerahan bantuan operasional tersebut, merupakan bentuk apresiasi dan motivasi dari Pemko Padang terhadap kinerja RW, RT dan LPM selaku garda terdepan dalam pelayanan di tengah masyarakat.
“Dana operasional ini memang tidak sebanding dengan pengabdian yang bapak ibu berikan. Namun semoga bisa dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan dan keperluan,” harapnya.
Selanjutnya Alwis juga menjelaskan tentang evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang LKK. Disampaikannya, merujuk kepada Perda tersebut yang merupakan revisi dari Perda No.32 Tahun 2002 itu, bahwa diatur beberapa hal yang mendasar.
“Diantaranya, terkait persyaratan menjadi pengurus RW, RT dan LPM jenjang pendidikan minimal lulusan SMA sederajat. Kemudian juga diatur untuk anggota partai politik tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan menjadi pengurus RW, RT dan LPM serta tidak menjabat pada lembaga kemasyarakatan lain yang ada di kelurahan,” jelasnya didampingi Camat Padang Selatan, Fuji Astomi.
Pada kesempatan itu, juga hadir unsur Forkopimka, Ketua dan Pengurus RW, RT dan LPM dan lurah se-Kecamatan Padang Selatan.(Salih)