Suhu Politik Memanas, Kadissos PP dan PA Pessel Sanksi Pendamping PKH

oleh

“Bahkan, surat undangan dan susunan acaranya ditembuskan kepada Gubernur Sumbar dan Bupati Pesisir Selatan. Acara resmi ini terlaksana atas usulan Pokir saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar. Narasumbernya dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, Akademisi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan praktisi,” ujarnya.

Mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini mengaku heran dengan sanksi SP 1 yang ditandatangi Kepala Dinas Sosial PP dan PA Pessel tersebut. “Pertanyaannya, tidak bolehkah Pendamping PKH menghadiri acara Pendidikan Politik seperti itu? Tidak bolehkah mereka mengajak masyarakat binaan mereka?’ ujarnya yang mengaku aneh dengan tindakan kepala dinas tersebut.

Dissos Pp Dan Pa Kab. Pessel
Surat yang ditandatangani Kepala Dissos PP dan PA Kab. Pessel yang menjatuhkan sanksi SP 1 pada semua peserta Pendidikan Politik

Muhayatul yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar ini menjelaskan, bahwa acara tersebut adalah acara resmi yang diadakan pemerintah. Dengan rangkaian acara dan narasumber yang jelas, dan acara ini juga diberitahukan kepada Bupati Pesisir Selatan melalui tembusan surat undangan.

Dia malahan mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Pesisisr Selatan yang tidak komit dan tidak konsisten dengan penegakan aturan bagi petugas di jajarannya. Dia katakan Pendamping PKH dia kenakan sanksi SP1, tapi seorang petugas PSM (Petugas Sosial Masyarakat) di Inderapura yang terbukti juga kader partai terang-terangan mengkampanyekan anak dan adik pejabat nomor 1 di daerah tersebut yang mencalon jadi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar.

Menarik dibaca