Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu), KPU Kota Padang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2017 s/d 4 Januari 2018.
“Verifikasi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap hanya akan dilakukan kepada 4 parpol baru dari 14 parpol, yakni partai Garuda, partai Berkarya, partai PSI, dan partai Perindo,” pungkas Riki. (MC)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…