Spiritsumbar.com, Padang – Setelah melakukan penelitian administrasi perbaikan tentang keanggotaan 14 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum pada 2019 semenjak tanggal 2 Desember kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang masih menemukan 212 berkas parpol yang terindikasi memiliki kesalahan.
Artikel Lainnya
Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum) mengatakan bahwa ada sebanyak 212 berkas keanggotaan parpol yang terindikasi memiliki kesalahan.
“Kita menemukan sebanyak 208 keanggotaan parpol yang terindikasi ganda eksternal dengan parpol lain, kemudian terindikasi anggota parpol yang memiliki pekerjaan ASN/TNI/Polri sebanyak 2 (dua) orang, lalu terakhir anggota parpol yang terindikasi umur dibawah 17 tahun dan belum pernah menikah sebanyak 2 urang,” terang Riki di ruangan rapat lantai dua KPU Kota Padang, Kamis (7/12/2017).
Terang Riki, tahapan selanjutnya yang akan KPU Kota Padang lakukan adalah verifikasi faktual ke lapangan, mulai dari hari ini, Kamis 7 s/d 9 Desember 2017. “Kita akan menurunkan tim verifikator sebanyak 5 (lima) tim, masing-masing tim terdiri dari 5 s/d 8 orang,” terang Riki.