“Tujuan dan maksud pengajuan hak angket adalah demi terciptanya iklim sosial politik yang kondusif di tengah masyarakat dibutuhkan kepastian hukum dan politik. Demi terselenggaranya pelaksanaan pemerintahan daerah yang baik, tertib, bersih bebas KKN serta lahirnya kebijakan kebijakan yang tidak meresahkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan, ” ujarnya.
Namun, Hidayat menjelaskan belakangan tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan, adanya kebijakan dan keputusan serupa dari Kepala Daerah.
“Atas itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat, yang sesungguhnya sudah menangkap dan menghargai pesan substantif dari alasan pengajuan angket ini,” ujarnya.
“Saat ini kami sudah tidak lagi mendengar ataupun menerima laporan adanya oknum oknum yang diduga mengaku ngaku dekat dengan Kepala Daerah seperti dalam berbagai pemberitaan disebut sebut berinisial ES atau siapa pun orangnya, yang sesungguhnya tidak lagi terdengar melakukan upaya upaya yang sama,” ujarnya.