Sementara pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota maka diberi kesempatan untuk mencoblos pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB. “Mereka harus membawa A5 dan KTP elektronik asli. Namun jika hanya membawa A5 masih tetap diterima. Jika tidak membawa A5 harus ditolak,” ujarnya.
Begitu juga untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) adalah warga yang belum terdata di DPT. Mereka tetap diterima walau hanya membawa KTP elektronik atau Suket. Mereka diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pukul 12.00 wib sampai pukul 13.00 wib “Jika waktu telah menunjukkan pukul 13.00 wib, KPPS harus menutup pelaksanaan pemilihan. Kecuali kalau mereka sudah berada di dalam TPS,” ujarnya. (Salih)