Ragu Dengan Suket dan eKTP, Hubungi Hotline Dukcapil

oleh

Artikel Lainnya

loading…


Menjawab pertanyaan  Spirit Sumbar terkait kekurangan formulir model C6-KWK atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, Komisi Logistik, Umum dan Keuangan Mahyudin menjelaskan hal ini disebabkan adanya beberapa lembar yang tidak tercetak.

“Karena percetakan secara massal dengan mesin, tentu ada yang tertinggal. Namun, sampai saat ini semua kekurangan telah terpenuhi. Jadi, jika masih ada yang kurang silahkan menghubungi PPK atau melalui PPS,” ujar Mahyudin.

Mahyudin juga menegaskan tentang adanya kelebihan surat suara dan 279 surat suara yang rusak. menurutnya, kelebihan dan surat suara yang rusak ini akan dimusnahkan. “Kelebihan dan rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Gedung KPU Kota Padang pada Selasa (26/6/2018) pukul 16.00 wib,” ujarnya.

Terkait dengan adanya potensi persoalan terhadap pengguna Surat Keterangan (Suket)  dan KTP Elektronik,  Riki Eka Putra menjelaskan semua anggota Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) pasti sudah mengenal warga yang akan menggunakan hak pilih. Namun, jika memang ada yang meragukan bisa menghubungi hotline dan WA.

Menarik dibaca