“Karena percetakan secara massal dengan mesin, tentu ada yang tertinggal. Namun, sampai saat ini semua kekurangan telah terpenuhi. Jadi, jika masih ada yang kurang silahkan menghubungi PPK atau melalui PPS,” ujar Mahyudin.
Mahyudin juga menegaskan tentang adanya kelebihan surat suara dan 279 surat suara yang rusak. menurutnya, kelebihan dan surat suara yang rusak ini akan dimusnahkan. “Kelebihan dan rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Gedung KPU Kota Padang pada Selasa (26/6/2018) pukul 16.00 wib,” ujarnya.
Terkait dengan adanya potensi persoalan terhadap pengguna Surat Keterangan (Suket) dan KTP Elektronik, Riki Eka Putra menjelaskan semua anggota Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) pasti sudah mengenal warga yang akan menggunakan hak pilih. Namun, jika memang ada yang meragukan bisa menghubungi hotline dan WA.
“Nanti pihak KPPS akan diberikan 6 sampai 10 nomor hotline dan WA. Jadi silahkan di foto atau dicatat nama dan NIK. Nanti akan dijawab oleh pihak Disdukcapil terkait keabsahan data. Begitu dengan Suket kadaluarsa, itu boleh digunakan, karena semua warga Padang yang telah memenuhi syarat tidak boleh dihalangkan hak politiknya,” ujar Riki.
Cuma dia menjelaskan ada tiga jenis pemilih dan waktu pencoblosan. Menurutnya, pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT ) yakni pemilih yang sudah dicoklit dan terdata di DPT mencoblos pukul 07.00 sampai u j13.00 wib. “Ini harus membawa C6 atau surat pemberitahuan dan e-KTP. Namun jika tidak membawa salah satunya tetap diterima. Tapi jika tidak membawa kedua-duanya, maka KPPS harus menolak,” ujarnya.