Suap Gula Illegal, Jaksa Farizal Dituntut 5 Tahun Penjara

oleh

“Dengan ini, kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara, ditambah denda Rp250 juta,” kata Irene Putri, Jaksa Penuntut Umum KPK, membacakan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan keterlibatan sejumlah oknum kejaksaan baik di Kejaksaan Negeri Padang  maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang ikut menikmati  duit suap dari Xaveriandi Sutanto. Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda menunda sidang hingga sepuluh hari ke depan, untuk mendengarkan pledoi terdakwa.

Pewarta : Dio

Editor : Saribulih

Artikel Spirit Sumbar lainnya

loading…


Menarik dibaca