Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah sampai selesai masa tugasnya.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara sekolah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara sekolah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah paling lambat tahun 2013 (Pasal 18). Lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 20 bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (27 Oktober 2010).
Begitulah standarisasi kepala sekolah yang harus dilakukan mulai dari tahap merekrut, mutasi dan memberhentikannya.
Lebih lengkap, baca:
The Public (Terbit tiap Senin)