Prestasi yang istimewa yang dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi/nasional. Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal mutasi kepala sekolah pada pasal 13 juga dijelaskan, kepala sekolah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Kepala sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena, permohonan sendiri,masa penugasan berakhir, telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru, diangkat pada jabatan lain, dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat, dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, berhalangan tetap, tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan, dan/atau meninggal dunia.