Standarisasi Kepala Sekolah

oleh

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara sekolah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah paling lambat tahun 2013 (Pasal 18). Lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 20 bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (27 Oktober 2010).

Begitulah standarisasi kepala sekolah yang harus dilakukan mulai dari tahap merekrut, mutasi dan memberhentikannya.

Lebih lengkap, baca:

The Public (Terbit tiap Senin)

Edisi 12/22 – 28 Februari 2016
Standarisasi Kepala Sekolah 1




Menarik dibaca