Dalam hal mutasi kepala sekolah pada pasal 13 juga dijelaskan, kepala sekolah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Kepala sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena, permohonan sendiri,masa penugasan berakhir, telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru, diangkat pada jabatan lain, dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat, dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, berhalangan tetap, tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan, dan/atau meninggal dunia.
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah sampai selesai masa tugasnya.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara sekolah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah.