Dalam Pasal 5 ayat 3 dikatakan, seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah di lembaga terakreditasi.
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. Pendidikan dan pelatihan memberikan pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi seorang calon kepala sekolah. Calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah oleh lembaga penyelenggara, barulah setelah itu diangkat menjadi kepala sekolah oleh Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.