Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, atau penyelenggara sekolah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah dan dewan pendidikan.
Setelah diangkat menjadi kepala sekolah, perlu juga diperhatikan masa tugasnya. Dalam Pasal 10 Permendiknas No.28 Tahun 2010 dinyatakan bahwa Kepala sekolah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas kepala sekolah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah di sekolah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya, apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau memiliki prestasi yang istimewa.
Prestasi yang istimewa yang dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota/ Provinsi/nasional. Kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.