Standarisasi Kepala Sekolah

oleh

Kedua, memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sesuai kewenangannya.

Sertifikat kepala sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah (Pasal 1 ayat 7). Sertifikat kepala sekolah tersebut dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk (Pasal 7 ayat 7).

Untuk mendapatkan serttifikat atau yang lebih trend nya di kenal dengan nomor unik kepala sekolah (NUKS), seorang calon kepala sekolah perlu melalui beberapa tahapan yang dimulai dari seleksi administratif di tingkat Kabupaten/Kota calon kepala sekolah bertugas, selanjutnya barulah mengikuti seleksi akademik serta mengikuti pendidikan dan latihan.

Menarik dibaca