Keenam, memiliki sertifikat pendidik. Ketujuh, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing kecuali untuk taman kanak-kanak hanya 3 (tiga) tahun. Delapan,memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) sementara untuk non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing.
Sembilan, memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai dalam 2 tahun terakhir.Sepuluh,memperoleh nilai minimal baik untuk penilaian kinerja gurudalam 2 tahun terakhir.
Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala sekolah juga diberlakukan persyaratan khusus, pertama, berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah yang sesuai dengan tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.