Standarisasi Kepala Sekolah

oleh

Sembilan, memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai dalam 2 tahun terakhir.Sepuluh,memperoleh nilai minimal baik untuk penilaian kinerja gurudalam 2 tahun terakhir.

Selain persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala sekolah juga diberlakukan persyaratan khusus, pertama, berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah yang sesuai dengan tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Kedua, memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sesuai kewenangannya.

Sertifikat kepala sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah (Pasal 1 ayat 7). Sertifikat kepala sekolah tersebut dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk (Pasal 7 ayat 7).

Menarik dibaca