Bagi pemohon informasi yang merasa haknya tidak terpenuhi, PERKI ini memberikan mekanisme pengajuan keberatan. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permintaan informasinya ditolak, tidak ditanggapi, atau jika informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta. Keberatan ini harus disampaikan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari sejak pengajuan keberatan dicatat. Jika keberatan ini tidak ditanggapi dengan baik, pemohon dapat melanjutkan prosesnya ke Komisi Informasi atau melalui jalur hukum lainnya.
Secara keseluruhan peraturan ini memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Aturan ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi. Dengan adanya standar layanan yang ditetapkan, diharapkan layanan informasi publik dapat semakin transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Terkait dengan laporan layanan informasi publik oleh badan publik kepada Komisi Informasi Sumatera Barat tahun ini, paling lambat diterima pada tanggal 31 Maret 2025. Kita meminta badan publik dapat mematuhi aturan ini dengan baik.