Standar Layanan Informasi Publik

Oleh: Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar)

oleh

Selain itu mengatur tentang jenis informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, terutama informasi yang berhubungan dengan keselamatan dan ketertiban umum. Misalnya, informasi tentang bencana alam, penyebaran penyakit menular, atau gangguan utilitas publik harus diumumkan secara cepat dan tepat agar masyarakat dapat melakukan langkah-langkah antisipatif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan prosedur evakuasi dan tindakan penyelamatan dalam situasi darurat.

Badan publik juga diwajibkan untuk memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala dan menyediakan sistem pendokumentasian yang memadai. Setiap informasi yang disimpan harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, yakni kemampuan data untuk dibagikan antar sistem elektronik yang berbeda. Hal ini penting agar informasi publik dapat diakses dengan mudah dan konsisten di berbagai platform. Pendokumentasian informasi juga harus dilakukan dalam dua format, yaitu digital dan nondigital, kecuali untuk informasi elektronik yang hanya disediakan dalam bentuk digital.

Menarik dibaca