Kedua, menjelaskan tentang hak dan kewajiban badan publik serta pemohon informasi. Badan publik memiliki hak untuk menolak permintaan informasi yang bersifat dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau melanggar hak pribadi seseorang. Namun, di sisi lain, badan publik berkewajiban untuk merespon setiap permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, serta menyediakan informasi secara lengkap. Pemohon informasi, yang dapat berupa individu atau badan hukum, memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi mereka ditolak atau tidak ditanggapi sesuai dengan ketentuan. Keberatan ini harus diajukan melalui prosedur yang ditetapkan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Peraturan ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Badan publik diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi. Misalnya, penggunaan format audio atau visual yang mudah dipahami, serta informasi dalam bentuk braille bagi penyandang tunanetra. Aksesibilitas ini merupakan salah satu wujud dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses terhadap informasi publik tanpa diskriminasi.