Lahirnya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PERKI No. 1 Tahun 2010, dengan tujuan mengoptimalkan penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa standar layanan informasi publik berfungsi sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyusun prosedur penyampaian informasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Badan publik yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan usaha milik negara serta daerah yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah.
Peraturan ini juga mengatur beberapa komponen utama dalam standar layanan informasi publik. Pertama, badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Informasi ini harus disajikan secara terbuka dan mudah diakses, baik melalui portal resmi, papan pengumuman, atau media sosial. Badan publik juga berkewajiban menyediakan informasi secara berkala, serta menyimpan data secara tertib dan teratur. Kategori informasi yang wajib diumumkan meliputi informasi mengenai profil badan publik, program dan kegiatan yang sedang berjalan, serta laporan keuangan yang telah diaudit. Di samping itu, informasi yang berhubungan dengan peraturan, keputusan, dan kebijakan yang berdampak bagi publik juga harus tersedia secara berkala.