Standar Layanan Informasi Publik

Oleh: Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar)

oleh

Secara keseluruhan peraturan ini memperkuat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Aturan ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi.

Dengan adanya standar layanan yang ditetapkan, diharapkan layanan informasi publik dapat semakin transparan, akuntabel dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Terkait dengan laporan layanan informasi publik oleh badan publik kepada Komisi Informasi Sumatera Barat tahun ini, paling lambat diterima pada tanggal 31 Maret 2025. Kita meminta badan publik dapat mematuhi aturan ini dengan baik. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca