Peraturan ini juga mengatur beberapa komponen utama dalam standar layanan informasi publik.
Pertama, badan publik diwajibkan untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Informasi ini harus disajikan secara terbuka dan mudah diakses. Baik melalui portal resmi, papan pengumuman, atau media sosial.
Badan publik juga berkewajiban menyediakan informasi secara berkala, serta menyimpan data secara tertib dan teratur. Kategori informasi yang wajib diumumkan meliputi informasi mengenai profil badan publik, program dan kegiatan yang sedang berjalan serta laporan keuangan yang telah diaudit.
Disamping itu, informasi yang berhubungan dengan peraturan, keputusan dan kebijakan yang berdampak bagi publik juga harus tersedia secara berkala.
Kedua, menjelaskan tentang hak dan kewajiban badan publik serta pemohon informasi. Badan publik memiliki hak untuk menolak permintaan informasi yang bersifat dikecualikan. Seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau melanggar hak pribadi seseorang.
Namun, di sisi lain, badan publik berkewajiban untuk merespon setiap permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu. Serta menyediakan informasi secara lengkap.
Pemohon informasi, yang dapat berupa individu atau badan hukum. Memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi mereka ditolak atau tidak ditanggapi sesuai dengan ketentuan. Keberatan ini harus diajukan melalui prosedur yang ditetapkan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Komentar